Abstract:
Pemerintah Indonesia telah mengundangkan
peraturan pemerintah
tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut pada 15
September
2014 lalu, selanjutnya
disebut
PP Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut, melalui
Lembaran Ne gara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 No. 209 dan
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 5580. Dasar pertimbangan
pe
merintah
dalam menetapkan dan mengundangkan PP Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut
adalah untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21
ayat
(3) huruf f dan ayat (5), Pasal
56,
Pasal 57 ayat (5), Pasal 75, serta
Pasal
83 Undang-Undang No. 32
Tahun
2009 tentang Perlindungan
dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 5059).