Abstract:
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM), selanjutnya disebut
dengan UU HAM, menyebutkan
definisi
dari HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat
dan
keberadaan manusia sebagai
makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan
anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh
negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat
manusia. HAM dan kebebasan dasar
manusia meliputi, Hak untuk Hidup;
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan
Keturunan; Hak Mengembangkan
Diri; Hak Memperoleh Keadilan; Hak
Atas Kebebasan Pribadi; Hak atas
Rasa Aman; Hak atas Kesejahteraan;
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
Hak Wanita; dan Hak Anak.