Abstract:
Berdasarkan undang undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuasaan spiritual keagamaan. Pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Usaha sadar dan terencana dalam pengertian pendidikan bermakna bahwa pendidikan merupakan sebuah program yang memiliki strukturisasi yang jelas. Pendidikan menjadi program yang dengan sengaja didesain untuk mencapai tujuan tertentu. Proses dalam melaksanakan pendidikan nampaknya akan berhasil jika melalui proses perencanaan yang baik dan sistematis. Suasana belajar dan proses pembelajaran dirancang sedemikian rupa agar peserta didik mengenali potensi yang berada di dalam dirinya.