Harapan bagi Pegawai KPK Nonaktif

DSpace/Manakin Repository

Show simple item record

dc.contributor.author MUHSHI, Adam
dc.date.accessioned 2021-12-23T02:34:33Z
dc.date.available 2021-12-23T02:34:33Z
dc.date.issued 2021-07-15
dc.identifier.issn Kodeprodi#0710101#IlmuHukum
dc.identifier.issn NIDN#0004108206
dc.identifier.uri http://ura.unej.ac.id/123456789/72466
dc.description.abstract PENONAKTIFAN 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah memicu polemik yang cukup panas. Pasalnya sama halnya dengan semua pegawai KPK yang lainnya, tak perlu diragukan lagi bahwa para pegawai yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 (SK KPK 652/2021) tentunya telah melakukan pengabdian dan berkontribusi pula dalam pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Lebih dari itu, sembilan dari mereka merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang sedang menangani kasus-kasus besar di KPK (Sindonews, Sabtu, 22/5/2021). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher SINDO News en_US
dc.subject Harapan bagi Pegawai KPK Nonaktif en_US
dc.title Harapan bagi Pegawai KPK Nonaktif en_US
dc.type Articel in Magazine en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Pencarian


Browse

My Account