Abstract:
Bertitik tolak dari norma hukum dalam Pasal 2 jo. Pasal 7 jo. Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan jenis serta jenjang norma hukum negara, pengkajian ini menetapkan dua isu hukum utama, pertama, apa makna frasa Pancasila sumber dari segala sumber hukum negara dan bagaimana kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dari sudut pandang teori hukum Hans Kelsen. Menggunakan tipe penelitian teoretis, pengkajian ini menghasilkan dua simpulan. Pertama, makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara bahwa Pancasila merupakan sumber hukum formal sekaligus sumber hukum material tertinggi bagi hukum positif Indonesia yang menentukan validitas, isi, dan dasar pengujiannya. Kedua, dalam teori hukum Hans Kelsen, Pancasila adalah norma dasar dengan lima karakternya meliputi: sumber validitas semua hukum negara, validitasnya atas dasar pengandaian, norma nonhukum, titik henti rangkaian validitas norma hukum, dan menjadi inti penilaian keabsahan normanorma hukum negara. Berdasarkan dua simpulan tersebut, pengkajian ini merekomendasikan dua hal, pertama, pembentukan hukum positif Indonesia yang meliputi prosedur pembentukan, substansi, dan pengujiannya harus bersumber pada Pancasila sebagai sumber hukum formal dan sumber hukum material tertinggi, kedua, pembentukan semua hukum negara harus berlandaskan norma dasar Pancasila sebagai sumber utama validitas semua hukum negara.