dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan karakteristik akad muzara’ah dengan sistem murabahah sebagai alternatif dalam menstabilkan harga kedelai di tengah pandemic covid19. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menghasilkan temuan bahwa karakteristik akad muzara’ah dengan sistem murabahah dapat dilihat dari 4 hal yakni: Pertama, dari segi subyeknya yakni Bank Syariah, Petani Kedelai, Penggarap, dan Produsen Temp; Kedua, obyek di dalam akad muzara’ah dengan sistem murabahah yaitu berupa modal pertanian untuk transaksi pertama dan kedelai untuk transaksi yang kedua dan ketiga.Ketiga, di dalam akad ini, pihak bank, petani kedelai, dan penggarap memperoleh keuntungan, sedangkan pedagang tempe tidak memperoleh keuntungan berupa margin, akan tetapi produsen tempe memperoleh manfaat, sebab dapat membeli kedelai dengan harga murah.Keempat, petani kedelai yang tidak memiliki dana untuk membeli benih, pupuk, alat-alat pertanian, dan lain sebagainya dapat mengajukan permohon pembiayaan kepada bank. |
en_US |