Abstract:
mplementasi balanced scorecard dalam studi ini disusun dalam delapan
perspektif yaitu: keorganisasian, partisipasi, usaha, kemitraan, pemasaran,
pelayanan, keuangan, serta kesesuaian terhadap syari’ah. Kedelapan perspektif
tersebut menggambarkan adanya ukuran keseimbangan tujuan jangka pendek dan
panjang, antara ukuran finansial dan non finansial, antara indikator lagging dan
indikator leading menjadi suatu sistem manajemen yang telah banyak
dipraktekkan pada perusahaan-perusahaan di Eropa dan Amerika dalam kerangka
kerja manajerial perusahaan. Perspektif balanced scorecard tersebut merupakan
modifikasi model balanced scorecard yang dikembangkan Kaplan tahun 1996,
dengan menggunakan ukuran indikator yang sesuai dengan koperasi pondok
pesantren (koppontren).
Studi ini dalam jangka pendek bertujuan memperbaiki kinerja koppontren,
sementara tujuan jangka panjangnya adalah memperbaiki kualitas pelayanan,
proses bisnis internal, kepuasan anggota, yang pada akhirnya finansial lembaga
mengalami pertumbuhan dan keberhasilan. Secara makro, perkembangan
koppontren dapat menggerakkan roda perekonomian daerah khususnya dalam
memberdayakan usaha kecil dan menengah, usaha-usaha produktif lainnya, serta
berperan aktif dalam proses peningkatan taraf hidup umat.
Hasil riset ini menunjukkan bahwa koppontren di Kabupaten Jember perlu
diadakan perbaikan dalam aspek-aspek tertentu saja dan pada waktu yang tepat.
Hal tersebut dibuktikan oleh score jawaban dari responden yang menunjukkan
nilai cukup pada enam aspek antara lain organisasi, keuangan, usaha koperasi,
pelayanan, partisipasi anggota, dan kemitraan. Sedangkan aspek kesesuaikan
dengan syariah menunjukkan score empat yang berarti perlu dilakukan
optimalisasi daam penerapannya.