Abstract:
Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang mendorong terbentuknya otonomi daerah,
memberikan konsekuensi bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola pemerintahan
secara otonom. Pemerintahan daerah di masa otonomi daerah memegang peranan
penting dalam memajukan pembangunan di suatu daerah. Hal ini disebabkan
urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi domain Pemerintah Pusat, maka
melalui pelaksanaan otonomi daerah telah diserahkan kewenangannya kepada
pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan tersebut,
pemerintahan daerah di setiap daerah berusaha untuk menerapkan sistem dan
manajemen yang dianggap efektif dan efisien yang dapat mendukung pencapaian
tujuan pembangunan daerah masing-masing. Di antara sekian banyak metode dan
sistem yang diterapkan oleh pemerintahan daerah, ada yang berhasil menciptakan
pemerintahan daerah yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
baik, namun ada pula yang gagal memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
atau justru menimbulkan kemunduran sehingga belum mampu mewujudkan citacita penyelenggaraan otonomi daerah http://otonomidaerah.com/pemerintahandaerah/.