SKKD No. 1205/UN25.5.1/TU.3/2020"; Kepastian Hukum Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kepailitan Lembaga Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan"
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
SKKD No. 1205/UN25.5.1/TU.3/2020"; Kepastian Hukum Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kepailitan Lembaga Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan"
SKKD No. 1205/UN25.5.1/TU.3/2020"; Kepastian Hukum Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kepailitan Lembaga Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan"