Abstract:
Pelaksanaan balanced scorecard yang tersusun dalam delapan perspektif
yang berbeda yaitu: aspek keorganisasian, partisipasi, usaha, kemitraan,
pemasaran, pelayanan, keuangan, serta kesesuaian terhadap syari’ah,
menggambarkan keseimbangan tujuan jangka pendek dan panjang, antara ukuran
finansial dan non finansial, antara indikator lagging dan indikator leading
menjadi suatu sistem manajemen yang secara empiris telah banyak dipraktekkan
pada perusahaan-perusahaan di Eropa dan Amerika dalam suatu kerangka kerja
manajerial perusahaan. Dengan berbagai kombinasi, eksperimen, pengalaman,
penerapan serta pengembangan, balanced scorecard yang dikembangkan sejak
tahun 1996 oleh Kaplan, oleh peneliti dimodifikasi dengan menggunakan ukuran
indikator yang disesuaikan dengan kondisi koperasi pondok pesantren
(koppontren).
Tujuan jangka pendeknya adalah memperbaiki kinerja koppontren,
sementara tujuan jangka panjangnya adalah untuk memperbaiki kualitas
pelayanan, proses bisnis internal, kepuasan anggota yang pada akhirnya finansial
lembaga mengalami pertumbuhan dan keberhasilan. Secara makro,
perkembangan koppontren dapat menggerakkan roda perekonomian daerah
khususnya dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah, usaha-usaha
produktif lainnya, serta berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa dalam
rangka meningkatkan taraf hidup umat.
Hasil yang didapat dari lapangan dengan cara menyebar kuesioner yang
dikombinasi dengan wawancara menunjukkan hasil bahwa Koperasi Pondok
Pesantren di kabupaten Jember perlu diadakan perbaikan dalam aspek-aspek
tertentu saja dan pada waktu yang tepat. Hal tersebut dibuktikan oleh score
jawaban dari responden yang menunjukkan nilai tiga (cukup) pada enam aspek
antara lain organisasi, keuangan, usaha koperasi, pelayanan, partisipasi anggota,
dan kemitraan. Sedangkan aspek kesesuaikan dengan syariah menunjukkan score
empat yang berarti perlu dilakukan optimalisasi daam penerapannya.